Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo

5 September 2022, 16:01 WIB
Berikut tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J selain Ferdy Sambo. /Ilustrasi dari Pixabay/Kit/

KABAR WONOSOBO - Tindak obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum ditemukan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sekitar bulan Juli 2022 lalu. 

Kematian yang libatkan beberapa nama seperti Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi tersebut juga munculkan nama lain. 

Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Termasuk tujuh tersangka lain yang ditetapkan dalam upaya obstruction of justice yang semuanya merupakan perwira Polri.

Kasus kematian Brigadir J sendiri merupakan salah satu kasus yang ramai dibicarakan mengingat kasus tersebut turut menyeret para petinggi Polisi Republik Indonesia. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News, Polri telah menetapkan tujuh perwira mereka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...

Tindak obstruction of justice sendiri ditemukan dalam kasus penyidikan tewasnya Brigadir J yang setidaknya libatkan nama petinggi Polri, yaitu Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Cornell Law School, obstructions of justice merupakan segala bentuk tindakan mengancam, termasuk melalui kekuasaan atau komunikasi, yang memengaruhi, menghalangi, dan menghambat sebuah proses hukum administratif.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas HAM menyebut bahwa obstruction of justice digunakan secara sistematis. 

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Awal September 2022 ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga.

"Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News.

Ferdy Sambo sendiri juga disebut-sebut sebagai tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga ikut terbawa dalam kasus yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

Sementara enam tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler