9 Poin Somasi Aremania Kepada Presiden Jokowi, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

6 Oktober 2022, 10:44 WIB
Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Jokowi /Instagram.com/@jokowi/Di RSUD Saiful Anwar Malang

KABAR WONOSOBO - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berbuntut panjang.

Sebagai informasi, pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 tersebut terdapat korban sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Pasca insiden di Stadion Kanjuruhan tersebut, Aremania, sebutan bagi pendukung kesebelasan Arema FC melayangkan somasi kepada banyak pihak.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan - Iwan Fals, Pergi Pergilah Kau Dengan Senang Hati

Melalui Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, somasi yang dilayangkan oleh Aremania tersebut ditujukan pada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, hingga Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui ada sembilan poin yang menjadi isi somasi Aremania terhadap Presiden Jokowi.

Dalam tuntutannya, Aremania menuntut permintaan maaf dari Ketum PSSI hingga Jokowi, selambat-lambatnya tiga hari sejak somasi dikeluarkan.

Baca Juga: UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Dunia Jadi 131 Orang

Selain itu, tuntutan menyeret pelaku ke penjara sampai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana juga dilayangkan.

"Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tulis Aremania Menggugat.

Baca Juga: Bukan Lagi 125 Orang, Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Emil Dardak Beri Konfirmasi Langsung

Berikut 9 Tuntutan Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: Selain Kapolres Malang, 9 Oknum Polisi ini Juga Dicopot Sebagai Imbas dari Tragedi Stadion Kanjuruhan

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Baca Juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, New York Times: Polisi Indonesia Kurang Terlatih dalam Pengendalian Massa

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Belum Sehari, Dana dari ARMY Indonesia untuk Tragedi Kanjuruhan Capai Lebih dari Rp400 Juta

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Aremania Menggugat

Tags

Terkini

Terpopuler