Tragedi Kanjuruhan, Polri Bongkar Alasan PT LIB Ogah Ganti Jam Pertandingan Arema FC vs Persebaya

8 Oktober 2022, 18:58 WIB
Viral, Video Suporter Arema FC Lari Berdesakan di Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan /Pikiran Rakyat/

KABAR WONOSOBO - Tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022 berbuntut panjang.

Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut terjadi seusai pertandingan antara Arema FC Malang dan Persebaya Surabaya.

Sebelumnya pernah disampaikan bahwa pihak kepolisian sempat meminta pihak penyelenggara Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) untuk mengubah jadwal pertandingan.

Baca Juga: Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Iwan Fals: Kalau Memang Bener Berarti Salah Panglima dan Kapolri Juga Dong?

Selain itu panitia pelaksana (panpel) Arema FC juga mengirim surat permohonan rekomendasi agar waktu pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 dimajukan dengan alasan faktor keamanan.

"Tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirim permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya. Polres menanggapi surat dari panpel dan membuat surat permintaan untuk mengubah jadwal jadi pukul 15.30 dengan pertimbangan faktor keamanan," ujar Kapolri.

Namun seperti diketahui, pihak PT LIB menolak mengubah waktu pertandingan Arema FC dan Persebaya itu dengan berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Jokowi Umumkan FIFA akan Berkantor di Indonesia

Dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam WIB, Kapolri mengatakan alasan penolakan PT LIB tersebut karena pertimbangan masalah penayangan langsung yang bisa berdampak pada ganti rugi atau penalty.

"Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung.

Hingga akhirnya peristiwa Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi dan menewaskan 131 orang.

Baca Juga: Sudah 6 Orang Jadi Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Kapolri: Masih Bisa Bertambah!

Sampai saat ini Polri telah menetapkan 6 orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut.

Satu orang tersangka diantaranya ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL).

"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Diru tLIB saudara AHL," ujar Kapolri.

Baca Juga: Hampir Rp 450 Juta, Ini Dana yang Terkumpul dari BTS ARMY Indonesia untuk Korban Kanjuruhan

Akhmad Hadian Lukita sebagai direktur utama PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang mana hal tersebut dilakukan terakhir kali pada 2020.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Baca Juga: Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler