SANKSI MENANTI! Ini yang Akan Didapat Perusahaan Jika Tak Cairkan THR

30 Maret 2023, 11:10 WIB
Simak sanksi yang bakal kenai perusahaan jika tidak cairkan THR atau Tunjangan Hari Raya di Lebaran 2023 ini. /Tangkapan layar YouTube Kemnaker/

KABAR WONOSOBO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu oleh semua pegawai atau buruh menjelang Hari Idulfitri atau Lebaran yang dirayakan masing-masing buruh. Namun, tidak sedikit perusahaan yang melupakan atau bahkan lalai untuk membayarkan THR bagi karyawan yang seharusnya berhak menerima Tunjangan Hari Raya tersebut.

Bagi karyawan yang haknya untuk menerima THR tetapi tidak dibayarkan oleh perusahaan mereka bekerja. Maka setiap pekerja dapat melaporkan hal tersebut ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Maret 2023, Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Hubungan Asmara yang Tidak Baik

Cara lain yang dapat digunakan jika perusahaan terbukti melanggar dengan tidak mencairkan perusahaan adalah dengan mengunjungi website Kementerian KetenagaKerjaan di halaman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual mengungkapkan agar setiap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada terkait dengan THR keagamaan tahun 2023.

Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 28 Maret 2023 juga membicarakan beberapa sanksi yang akan didapatkan perusahaan yang melalaikan pembayaran THR kepada pegawainya.

“Sanksinya yang pertama teguran tertulis, yang kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga adalah penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi,” terang Ida.

 Baca Juga: Cara Menambah Penghasilan dengan Bergabung di Shopee Affiliate Program ala Dwi Handayani

Selain itu, Ida Fauziah juga menambahkan bahwa THR dibayarkan wajib secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil,” pungkasnya.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Youtube Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler