Transgender Indonesia Dipermudah Mengurus KTP Tanpa Lampirkan KK, Kebijakan Baru Kemendagri

- 29 April 2021, 23:37 WIB
Cara mengedit ukuran dan mengetahui ukuran file foto untuk pendaftaran kartu prakerja
Cara mengedit ukuran dan mengetahui ukuran file foto untuk pendaftaran kartu prakerja /kabarwonosobo.com

 

KABAR WONOSOBO – Selama ini transgender di Indonesia mengalami kesulitan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP).

Kesulitan ini sebagian besar disebabkan karena harus menyerahkan kartu keluarga (KK) dan akta lahir sebagai syarat pembuatan KTP.

Kini, para transgender di Indonesia bisa merasakan kelegaan atas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

 Baca Juga: Netizen Indonesia Makin Bar-bar, Unggahan Pasangan Gay Thailand Kena Ancaman Pembunuhan di Facebook

Pasalnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengumumkan adanya kemudahan bagi para transgender untuk memiliki kartu identitas diri.

Dilansir Kabar Wonosobo dari Kemendagri, Zudan Arif Fikrulloh mengumumkan bahwa para transgender tanpa KTP di Indonesia, kini dapat membuat KTP di Dukcapil terdekat tanpa perlu melampirkan KK dan akta kelahiran.

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fikrulloh.

 Baca Juga: Ternyata ada Konsep 5 Gender di Masyarakat adat Sulawesi Selatan, Netizen Indonesia Harus Belajar Sejarah

Seperti yang diketahui bahwa selama ini dua syarat pengajuan KTP yakni KK dan akta kelahiran menjadi para penghalang banyak transgender untuk memperoleh KTP.

Hal itu dikarenakan banyak kasus bagi para transgender di Indonesia sudah berpisah dari keluarganya, baik karena diusir maupun lari dari rumah.

Selama ini juga para transgender tanpa KTP tidak bisa mengakses layanan publik seperti BPJS Kesehatan, layanan perbankan, transportasi hingga bantuan sosial.

 Baca Juga: Treatment Rukiah Bikin Komunitas LGBTQ Indonesia Marah, Dianggap Menyiksa dan Tidak Manusiawi

Padahal banyak diantara mereka yang hidup serba kekurangan dengan profesi sebagai pengamen ataupun profesi lainnya.

Karena hal itu Kemendagri melakukan langkah ini untuk membantu para transgender memiliki identitas diri.

Zudan Arif Fikrulloh juga menjelaskan tata caranya untuk mendapatkan KTP bagi para transgender.

 Baca Juga: Supernova: Ksatria, Putri, dan Bintang Jatuh Karya Dee Lestari, Melihat Dunia lewat Kacamata Karakter Gay

“Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu, pendataannya tidak harus semua ke Jakarta,” tutur Zudan.

Ia juga menjelaskan bahwa pembuatan KTP ini bisa dilakukan di daerah masing-masing termasuk pembuatan KTP-el.

“Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat, termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” tambahnya.

 Baca Juga: Kid Cudi Dikritik Komunitas LGBTQ karena Tampil dengan Dress Kenang Kurt Cobain, Dianggap Standar Ganda

Persyaratan lain dalam mengajukan pembuatan KTP untuk para transgender, mereka cukup mengisi data jenis kelamin yang aslinya kecuali untuk mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

Mereka juga harus menggunakan nama asli dan tidak diperboleh menggunakan nama alias, tetapi jika ingin mengubah nama harus mengurusnya ke Pengadilan Negeri.

Dengan begini, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen untuk membantu para transgender untuk mempermudah dalam mendapatkan identitas diri.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah