Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

- 30 April 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Ilustrasi penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen di Bandara Kualanamu. /vice.com

Dilansir Kabar Wonosobo dari Antara News. diketahui bahwa perusahaan itu telah melakukan praktik ilegal tersebut sejak Desember 2020.

“Dari hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan daur ulang stik Covid-19 sudah dilakukan sejak Desember 2020,” kata Irjen Pol Panca Putra selaku Kapolda Sumut.

Para pelaku melakukan daur ulang stik sebelum dicuci lalu dibersihkan dan dikemas, kemudian digunakan untuk layanan rapid test di Bandara Kualanamu.

 Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Mereka menggunakan stik bekas selama stok yang bekas masih ada, dan hanya akan membuka stik yang baru jika stok dari yang bekas sudah habis.

Stik bekas yang digunakan untuk melakukan rapid test antigen terlihat ditempeli double tape sedangkan yang baru masih disegel.

Irjen Pol Panca Putra juga menjelaskan bahwa dari praktik ilegal ini, sudah ada korban sekitar 9000 orang yang melakukan tes dengan alat daur ulang tersebut.

 Baca Juga: Transgender Indonesia Dipermudah Mengurus KTP Tanpa Lampirkan KK, Kebijakan Baru Kemendagri

Sementara itu para pelaku sendiri mengungkapkan melakukan aksi daur ulang alat rapid test antigen tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Diperkirakan total keuntungan yang sudah didapatkan oleh para pelaku ini mencapai Rp 1,8 Miliar.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x