75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

- 11 Mei 2021, 21:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) memberikan keterangan pers hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) memberikan keterangan pers hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Gedung Merah Putih KPK. /ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso/wsj.

 

 

KABAR WONOSOBO― Dunia politik Indonesia kembali dibuat gempar lataran berita penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah ditantadatangani oleh ketua KPK, Firli Bahuri.

Dilansir oleh KabarWonosobo.com melalui Antara News, berita yang diturunkan pada Selasa, 11 Mei 2021 tersebut mengatakan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos seleksi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Di antara 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, nama Novel Baswedan juga ikut tercantum dalam daftar itu.

Baca Juga: Puluhan Pegawai KPK Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Alih Status Kepegawaian ASN, Berkaitan dengan TWK

Tokoh yang beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan yang diberikan banyak yang bermasalah.

Seperti banyak diberitakan, pertanyaan dalam rangka tes untuk menyaring 1351 pegawai KPK untuk dialihstatuskan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut memang banyak yang tidak masuk akal.

Pertanyaan seperti bersedia melepas jilbab, kebijakan pemerintah yang merugikan, sampai kebijakan mengenai tarif dasar listrik bahkan diberikan kepada para peserta.

Baca Juga: Daftar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Diduga Bocor, Novel Baswedan Disebut Tidak Lolos Di Poin Ini

KPK sendiri menyatakan bahwa mereka tidak ikut campur dalam pembuatan soal yang mengandung rasisme dan seksisme tersebut.

Terkait dengan SK yang telah ditandatangani oleh Firli Bahuri berikut salinannya yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin, Yudi Purnomo Harahap selaku Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan akan melakukan konsolidasi demi menanggapi SK tersebut.

“Karena bagi kami, putusan MK sudah jelas. Bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” tutur Yudi.

Baca Juga: Seluruh ASN Wonosobo Dilarang Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Diminta Lapor Mandiri ke KPK secara Online

Yudi sendiri merupakan satu dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Selebihnya, ia membenarkan bahwa SK tersebut telah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos seleksi.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah