Erick Thohir Pecat Direksi Kimia Farma Diagnostika, Buntut Kasus Alat Tes Rapid Bekas Kualanamu

- 17 Mei 2021, 18:49 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Beri keterangan soal kasus alat rapid antigen bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu.  industry.co.idMenteri BUMN Erick Thohir Beri keterangan soal kasus alat rapid antigen bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu.
Menteri BUMN Erick Thohir Beri keterangan soal kasus alat rapid antigen bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. industry.co.idMenteri BUMN Erick Thohir Beri keterangan soal kasus alat rapid antigen bekas Kimia Farma di Bandara Kualanamu. /industry.co.id

KABAR WONOSOBO – Menteri BUMN Erick Thohir mengambil tindakan tegas terkait kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Ia menganggap apa yang terjadi di Kualanamu merupakan persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius.

Sebelumnya diketahui bahwa laboratorium Kantor Kimia Farma yang berada di Medan terbukti melakukan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19.

 Baca Juga: Pelaku Daur Ulang Alat Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu Sedang Bangun Rumah Mewah di Palembang

Kegiatan daur ulang tersebut dilakukan karyawan dari PT Kimia Farma yang bertugas di Bandara Kualanamu dengan mengumpulkan stik bekas kemudian dicuci atau dibersihkan kembali hingga dikemas.

Bahkan praktik yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan ini sudah dilakukan dari sejak bulan Desember tahun 2020.

Para pelaku disebut-sebut telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari praktik keji ini.

 Baca Juga: Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Bekas Sejak Desember 2020, Didaur Ulang Karyawan Lab

Melihat kejadian ini, menteri BUMN pun langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan pemecatan seluruh direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).

“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian red.) ini mesti diambil,” kata Erick Thohir seperti dikutip oleh Kabar Wonosobo.com dari Antara News.

Erick Thohir mengaku sangat murka setelah kasus ini terungkap karena dianggapnya mencoreng nama baik BUMN.

 Baca Juga: 75 Pegawai KPK dinonaktifkan Termasuk Novel Baswedan, Tidak Lolos Tes TWK untuk Pengalihan ke ASN

Perilaku oknum tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai perusahaan negara apalagi hal itu dilakukan demi meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi Covid-19.

Para pelaku tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus bertanggung jawab.

“Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarir di tempat lain, “ tutur Erick.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Usut Tuntas Penemuan Alat Test Rapid Antigen Tak Berizin di Jawa Tengah

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas Erick.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x