Keterlibatan masyarakat dirasa penting mengingat bahwa penambahan pasal 45C yang berisi mengenai penyebaran kabar bohong dinilai kontradiktif dan rentan disalahgunakan.
Pasal 45C tersebut berbunyi:
- Setiap Orang dengan sengaja menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik diancam pidana dengan pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
Baca Juga: Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir
Dua poin pada pasal 45C tersebut dinilai rentan disalahgunakan karena definisi bohong sendiri samar dan memungkinkan adanya perbedaan pemahaman.
Koalisi menyatakan bahwa hal tersebut berpotensi besar untuk membuat masyarakat kian takut bersuara di depan publik dan meningkatkan kriminalisasi warga sipil.***