Menteri Agama Tegaskan Salat Idul Adha Boleh Berjemaah Asal Daerah di Zona Aman Covid-19

- 24 Juni 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan salat Hari Raya. Salat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19 akibat lonjakan kasus corona.
Ilustrasi pelaksanaan salat Hari Raya. Salat Idul Adha 2021 harus mengikuti panduan pelaksanaan Kemenag karena banyak zona merah Covid-19 akibat lonjakan kasus corona. /Pixabay/suhailsuri/

Dalam surat edaran dari Menag tersebut, Salat Idul Adha di luar zona berbahaya tetap harus menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2021, Polda Metro Jaya Dapati 933 Pemudik Positif Covid-19

Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah juga diwajibkan untuk membatasi jemaah yang hadir sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan memastikan bahwa setiap jemaah membawa perlengkapan salat sendiri.

Warga yang telah lanjut usia, dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan adalah golongan yang dalam edaran itu tidak boleh ikut Salat Idul Adha berjemaah di tempat umum.

Selain itu, khatib juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbahnya paling lama 15 menit.

Setelah rangkaian Salat Idul Adha selesai, jemaah diminta untuk segera kembali ke kediaman masing masing dengan tertib dan menghindari sentuhan secara fisik, misalnya bersalaman.

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Salat Idul Fitri di Halaman Istana Bogor Bersama Paspampres, Penuh Kesederhanaan

Kegiatan takbiran boleh dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan hanya diikuti oleh peserta terbatas atau maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah