Dalam surat edaran dari Menag tersebut, Salat Idul Adha di luar zona berbahaya tetap harus menaati protokol kesehatan.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2021, Polda Metro Jaya Dapati 933 Pemudik Positif Covid-19
Panitia pelaksanaan kegiatan ibadah juga diwajibkan untuk membatasi jemaah yang hadir sebesar 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan memastikan bahwa setiap jemaah membawa perlengkapan salat sendiri.
Warga yang telah lanjut usia, dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru pulang dari perjalanan adalah golongan yang dalam edaran itu tidak boleh ikut Salat Idul Adha berjemaah di tempat umum.
Selain itu, khatib juga harus menggunakan masker dan pelindung wajah saat menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbahnya paling lama 15 menit.
Setelah rangkaian Salat Idul Adha selesai, jemaah diminta untuk segera kembali ke kediaman masing masing dengan tertib dan menghindari sentuhan secara fisik, misalnya bersalaman.
Kegiatan takbiran boleh dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan hanya diikuti oleh peserta terbatas atau maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan.***