Awas! ASN Bakal Dipecat Jika Bolos 28 Hari dalam Setahun, Ini Aturan Lengkapnya

- 16 September 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi PNS di Wonosobo
Ilustrasi PNS di Wonosobo /KabarWonosobo.com

Sebenarnya peristiwa ASN yang bolos bukanlah hal baru. Seperti adanya 208 ASN di Pemkab Mimika yang tidak masuk kerja alias bolos tidak pernah masuk kantor.

Baca Juga: Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

Seperti dikutip dari Antara, pada Mei 2021 Bupati Mimika Altinus Omaleng mengetahui hal itu setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungi Pemkab Mimika. Lebih mengherankan, 280 ASN tersebut masih mendapat gaji kendati bolos kerja.

Sementara di Pemkab Aceh Barat pada Mei 2021 mengambil langkah akan tunjangan prestasi kerja (TPK) 50 persen bagi ASN yang bolos di lingkungan pemkab setempat.

Itu dilakukan agar seluruh ASN di Aceh Barat disiplin saat masuk kerja dan memberi pelayanan bagi masyarakat. ***

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah