Sebenarnya peristiwa ASN yang bolos bukanlah hal baru. Seperti adanya 208 ASN di Pemkab Mimika yang tidak masuk kerja alias bolos tidak pernah masuk kantor.
Seperti dikutip dari Antara, pada Mei 2021 Bupati Mimika Altinus Omaleng mengetahui hal itu setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungi Pemkab Mimika. Lebih mengherankan, 280 ASN tersebut masih mendapat gaji kendati bolos kerja.
Sementara di Pemkab Aceh Barat pada Mei 2021 mengambil langkah akan tunjangan prestasi kerja (TPK) 50 persen bagi ASN yang bolos di lingkungan pemkab setempat.
Itu dilakukan agar seluruh ASN di Aceh Barat disiplin saat masuk kerja dan memberi pelayanan bagi masyarakat. ***