Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja
Permendikbud yang dimaksud Arby sendiri merupakan Permen PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual).
Permen PPKS sendiri baru disahkan oleh Kemdikbud pada 30 Agustus 2021 lalu dengan fungsi utama sebagai payung hukum bagi kasus kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi.***