Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Online 2022, Agar Dapat Bansos Sampai 12 Bulan

- 22 Januari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi bansos untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Ilustrasi bansos untuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Fariqoh/Kabar Wonosobo

Jika akun sudah aktif, segera input data sesuai kriteria pada situs rehsos.kemsos.go.id dan sesuai dengan format yang diberikan secara lengkap untuk diajukan menjadi penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kemudian, dinas sosial provinsi dan/atau dinas sosial kabupaten kota akan memverifikasi LKS yang mendaftar sesuai kelengkapan berkas LKS yang diunggah, seperti scan foto lembaga, scan surat rekomendasi, dan berkas lainnya melalui intelresos.kemsos.go.id.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan, Besaran, Cek Bansos PKH Cair Tahap I Januari 2022, Link cekbansos.kemensos.go.id

Dinas sosial dan provinsi akan memverifikasi data calon penerima KKS berdasarkan dokumen yang sudah diunggah seperti Surat keterangan RT/RW/lurah, akta lahir, kartu siswa, dan sebagainya melalui intelresos.kemsos.go.id.

Selanjutnya, akan didata hasil verifikasi online lalu diverifikasi dan matching dengan hasil pendataan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan hasil verifikasi validasi pemerintah daerah secara manual (offline).

Kementerian Sosial kemudian akan menetapkan data hasil verifikasi dan matching sebagai daftar masyarakat penerima KKS melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.

 Baca Juga: Simak 4 Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah yang Akan Cair di Bulan Januari 2022

Pusat Data dan Informasi Kemensos akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima KKS kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima KKS kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.

Hasil KKS yang sudah dicetak akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima KKS.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x