Baca Juga: Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022
Selanjutnya Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial akan menyerahkan KKS yang didaftarkan melalui pendaftaran online kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Tahap terakhir, Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan mengirimkan KKS kepada Dinas Sosial Provinsi untuk Didistribusikan kepada yang mengurus pendaftaran KKS masyarakat.***