Ada tiga manfaat yang akan didapat dari program MLT JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh seperti:
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemegang KIS BPJS Kesehatan, Ada 3 Bansos dari Pemerintah
Pinjaman uang muka perumahan
Kredit kepemilikan rumah
Pinjaman renovasi perumahan
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 2022 Ada 2 Bantuan dari Pemerintah
- Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pengurangan karyawan akibat pandemi.
Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id
Untuk penerima manfaat dari program JKP adalah peserta yang memenuhi syarat PHK yang diatur didalam Undang-undang Cipta kerja.