Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya

- 6 Februari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Dirjen GTK, Nunuk Suryani
Ilustrasi Dirjen GTK, Nunuk Suryani /tangkap layar dari akun instagram @nunuksuryani

1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2021.

Evaluasi tersebut dengan mempertimbangkan permasalahan yang muncul pada PPPK tahap 1 dan 2.

Selain itu juga ada masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi lagi pada tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 PPPK 8 Oktober, Link gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan atau kepastian bahwa guru honorer swasta yang sudah lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

 

3. Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek sepakat bahwa guru yang sudah lulus dan memenuhi Passing Grade (PG) akan mendapat formasi tanpa ujian kembali.

Maka dari itu, komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar terbit PermenPAN RB baru yang mengatur hal yang dimaksud. 

Namun, terkait peserta yang lulus Passing Grade (PG), jika ingin berpindah ada aturan n lainnya yang sudah tertuang pada PermenPANRB nomor 28 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x