Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya

- 6 Februari 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Dirjen GTK, Nunuk Suryani
Ilustrasi Dirjen GTK, Nunuk Suryani /tangkap layar dari akun instagram @nunuksuryani

KABAR WONOSOBO – Beberapa kali PPPK tahap 3 dibahas oleh banyak pihak terkait, salah satunya yaitu Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud Ristek sempat membahas tentang PPPK tahap 3 bersama Komisi X DPR RI dalam rapat bersama.

Begitu juga dengan Dirjen GTK yang beberapa kali membahas PPPK tahap 3 dalam akun media sosialnya ataupun platform lainnya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Tanggal 24 Oktober-30 Oktober

Berikut KabarWonosobo lansir dari akun Instagram @nunuksuryani tentang jadwal PPPK tahap 3 dan poin pentingnya.

Terkait jadwal Dirjen GTK Kemendikbud mengatakan bahwa jika sudah ada informasi valid tentang seleksi PPPK tahap 3 akan segera disampaikan, tanpa harus diminta terlebih dulu oleh peserta. 

"Jangan tanya kapan jadwal ini, kapan jadwal itu,karena ingin tahunya sahabat-sahabatku ini luar biasa besarnya karena kalau sudah ada info yang valid, tanpa ditanya pun saya pasti kabarkan," kata Nunuk.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1, Link gurupppk.kemdikbud.go.id

Dengan poin pentingnya yang harus diketahui

1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait seleksi guru Aparatur Sipil Negara ASN PPPK Tahun 2021.

Evaluasi tersebut dengan mempertimbangkan permasalahan yang muncul pada PPPK tahap 1 dan 2.

Selain itu juga ada masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan sehingga memastikan permasalahan seleksi PPPK Tahun 2021 tidak terjadi lagi pada tahun 2022.

Baca Juga: Catat! Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 PPPK 8 Oktober, Link gurupppk.kemdikbud.go.id

2. Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud Ristek sebagai bagian dari anggota Panselnas seleksi PPPK untuk mengkaji dan merumuskan terobosan hukum dalam bentuk ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan atau kepastian bahwa guru honorer swasta yang sudah lulus seleksi PPPK akan dikembalikan ke sekolah asal.

 

3. Komisi X DPR RI dan Kemendikbud Ristek sepakat bahwa guru yang sudah lulus dan memenuhi Passing Grade (PG) akan mendapat formasi tanpa ujian kembali.

Maka dari itu, komisi X DPR RI mendukung Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB agar terbit PermenPAN RB baru yang mengatur hal yang dimaksud. 

Namun, terkait peserta yang lulus Passing Grade (PG), jika ingin berpindah ada aturan n lainnya yang sudah tertuang pada PermenPANRB nomor 28 Tahun 2021.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Hari Ini Pukul 12.00 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id

4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud Ristek untuk melakukan sosialisasi secara masif.

Sementara, untuk anggaran gaji dan tunjangan guru honorer yang sudah lulus PPPK sepenuhnya akan bersumber dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x