Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

- 8 Februari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi laman web Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Ilustrasi laman web Pendidikan Profesi Guru (PPG) /ppg.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Kabar Baik! Menjelang PPG 2022, Jangan Sampai Terlewat Jadwal Pemutakhiran Datanya

  1. Menetapkan bidang studi

Langkah selanjutnya yaitu menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazah calon peserta PPG.

Setelah itu, harus mengisi nama PT serta prodi sesuai ijazah S1 atau D4, lalu tunggu pengumuman di laman yang sama.

Jika akun SIM PKB calon guru belum aktif, sebisa mungkin aktifkan akun SIM PKB terlebih dahulu.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya

Ada tiga pengumuman dari Kemendikbud, yang pertama yaitu disetujui dengan keterangan berkasnya lengkap, kedua bidang studi yang dipilih dan ditolak dengan tanda warna ungu, yang artinya masih diberikan kesempatan untuk merevisi.

Misalnya berkas yang dimiliki tidak lengkap, masih ada waktu untuk memperbaiki.

Tetapi jika statusnya ditolak permanen, hal tersebut dikarenakan bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1 atau D4.

Sehingga pada saat pengumuman, silahkan dilihat apakah disetujui atau ditolak (perbaikan atau permanen).***

 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x