Alasan Kenapa JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Cair Saat Peserta Berusia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 12:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

Akibatnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas mempertanyakan aturan baru tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Mereka menilai, peraturan tersebut terlalu kejam bagi para buruh yang pensiun dini.

Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun

Namun Menaker Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan mengapa JHT BPJS hanya akan cair saat peserta berusia 56 tahun.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan ketika masa hari tua tersebut belum tiba. Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta. Dalam kondisi ini, harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi, tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai bila dana untuk masa tua sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua," ungkap Ida Fauziyah dikutip Kabar Wonosobo dari Media Blitar.

Menurut sang Menaker, peserta program JHT tetap bisa mendapatkan sebagian haknya sebelum peserta berusia pensiun, namun dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Per 12 Februari Usai Resmi Diumumkan Naik

Salah satunya adalah peserta harus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Akan tetapi, nilai JHT yang bisa diklaim yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Menaker juga mengungkapkan bahwa perlindungan tetap diberikan oleh pemerintah bagi para buruh yang mengalami PHK.

"Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. Yakni adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat JKP dimana terdapat juga manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu di samping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," jelas Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah