KABAR WONOSOBO - Herry Wiryawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.
Pada sidang putusan, Selasa 15 Februari 2022, Herry Wirawan menghadiri persidangan langsung.
Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Jung Hae In Tampil Gondrong Tambah Manis
Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Bahkan hingga ada yang hamil dan melahirkan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ragil Mahardika Disebut Tegur Keras Fuji Soal Gala di Mobil, Begini Faktanya!
Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.