KABAR WONOSOBO –Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahun yang kedua sejak kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 lalu.
Untuk menyesuaikan diri dengan keadaan selama pandemi covid-19, pemerintah Indonesia menyusun berbagai macam peraturan dan kebijakan darurat.
Selain tiga kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa kebijakan lagi yang akan diuji coba selama masa darurat pandemi covid-19.
- Uji Coba Bebas Karantina di Bali
Pemerintah akan memberlakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia melalui Bali.
Kebijakan tersebut rencananya akan mulai menjalani masa uji coba pada 14 Maret 2022 mendatang.
"Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," sebut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pasca rapat koordinasi bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Pengguna Lagu Bisa Kena Royalti, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu Diteken,
Meskipun tanpa karantina, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh PPLN yang masuk lewat Bali untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut, yaitu: