Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2022 Kemenag Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

- 25 Februari 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi website pendaftaran PPG dalam jabatan 2022 Kementerian Agama (Kemenag)
Ilustrasi website pendaftaran PPG dalam jabatan 2022 Kementerian Agama (Kemenag) /simpatika.kemenag.go.id

KABAR WONOSOBO – Selain pendaftaran PPG dalam jabatan 2022 selain dari (Kemendikbud Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi juga terdapat pendaftaran Kemenag (Kementerian Agama).

PPG dalam jabatan dari Kemenag (Kementerian Agama) ditujukan untuk guru Madrasah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tentang Pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Setelah Pengajuan Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Disetujui, Apa yang Harus Dilakukan?

Surat edaran Kemenag tentang PPG dalam jabatan 2022, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam se-Indonesia.

Pendaftaran PPG pada Kemendikbud dengan yang mengacu pada Kemenag mempunyai sedikit perbedaan.

Salah satu perbedaan di antara keduanya yaitu pada akun pendaftaran yang digunakan.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Status Pengajuan PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Diterima atau Ditolak

Akun yang digunakan untuk pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022 Kemendikbud melalui akun SIMPKB.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x