2 Tahun Pandemi Covid-19, Pemerintah Berencana Berlakukan 3 Kebijakan Berikut untuk Permudah Masyarakat

- 2 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19. Memasuki pekan terakhir bulan Februari kasus Covid-19 di sejumlah wilayah mulai melandai.
Ilustrasi pandemi Covid-19. Memasuki pekan terakhir bulan Februari kasus Covid-19 di sejumlah wilayah mulai melandai. /pixabay/pixundfertig/
  • PPLN harus menunjukkan bukti pembayaran pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
  • PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  • PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Apabila negatif,
  • PPLN dapat bebas beraktivitas dengan mematuhi protokol kesehatan.
  • Saat hari ketiga di hotel, PPLN kembali melakukan PCR-test.
  • Penerapan ketentuan tes antigen setiap hari kepada seluruh peserta acara internasional di Bali tanpa terkecuali, selama masa uji coba tanpa karantina.
  • Kewajiban sponsor/penjamin untuk permohonan e-visa turis akan dicabut karena dianggap memberatkan wisatawan asing yang akan masuk ke Bali.
  • Kebijakan corona di Indonesia saat ini juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

 Baca Juga: Perdana Menteri Belanda Mengecam Perusuh Kebijakan COVID-19 yang Disebutnya 'Idiot'

  1. Kebijakan Corona di Indonesia Saat Ini: PPLN Masuk Tanpa Karantina

Jika penerapan uji coba tanpa karantina di Bali nantinya membuahkan hasil, pemerintah berencana akan memperluas cakupan kebijakan tersebut hingga ke seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," tambah Luhut.

 Baca Juga: Pemerintah Hong Kong, China akan Semakin Memperketat Kebijakan Undang-Undang Sensor Film

  1. Memberlakukan transisi ke Endemi

Setelah 2 tahun berkutat dengan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia akan menurunkan status pandemi ke endemi secara bertahap.

Secara etimologis, endemi berarti wabah penyakit yang melanda atau menjangkiti suatu daerah atau satu golongan masyarakat saja, lebih kecil dari cakupan pandemi.

"Kita akan melakukan transisi secara bertahap, bertingkat dan berlanjut dengan berbasiskan data indikator kesehatan, ekonomi dan sosial budaya serta terus menerapkan prinsip kehati-hatian," ucap Luhut.

 Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi

Luhut juga menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi status pandemi bersama para pakar dan berupaya melakukan transisi status dari pandemi menjadi endemi.

"Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai status endemi ke depan. Pemerintah menggunakan prakondisi endemi sebagai pijakan dengan menggunakan indikator sebagai berikut, tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi, tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator WHO, kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveillance aktif. Prakondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan stabil atau konsisten," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x