Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin atau Dicover BPJS

- 9 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

12. Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

13. Alat atau obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang.

19. Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah