Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin atau Dicover BPJS

- 9 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /bpjs-kesehatan.go.id

KABAR WONOSOBO – Banyak jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS di berbagai rumah sakit baik swasta maupun negeri.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS, masyarakat harus memiliki kartu identitas dan persyaratan.

Akan tetapi tidak semua layanan kesehatan bisa dijamin oleh BPJS.

Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Klaim Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Ke Kantor

Maka dari itu, sebelum melakukan pemeriksaan atau pengobatan sebaiknya mengetahui tentang layanan yang tidak ditanggung BPJS.

Berikut 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

1. Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri).

2. Dilakukan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan, kecuali darurat.

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja.

Baca Juga: Syarat Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

4. Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri.

6. Untuk tujuan estetik.

7. Untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan gigi atau ortodonti.

Baca Juga: 1 Maret Pemerintah Wajibkan Penggunaan BPJS Kesehatan untuk Layanan Publik Berikut ini

9. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi. yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, Urus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS Kesehatan

13. Alat atau obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

16. Pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang.

19. Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain.

***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah