- Tunjangan sertifikasi guru
Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sebagai penghargaan atas keprofesionalannya sebagai pendidik.
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan atau Tamsil merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Untuk mendapatkan Tamsil hanya guru yang memenuhi kriteria seperti yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum lulus PPG.
Baca Juga: Berikut Jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, TPG Triwulan 1 dan Tanggal Sinkronisasi Data
- TPG inpassing
TPG inpassing merupakan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan surat keputusan inpassing (penyetaraan) setiap bulan bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing.
- TPG non inpassing
Tunjangan TPG non inpassing untuk guru yang berstatus honorer dengan besaran Rp1.500.000.
Untuk mendapatkan TPG non inpassing untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Akan tetapi, untuk TPG non PNS juga disalurkan secara triwulan dan penyalurannya langsung dari Puspendik Kemendikbud.***