Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva Pertanyakan Putusan MA Halalkan Vaksin dan Wajibkan Vaksinasi

- 23 April 2022, 21:00 WIB
Mantan ketua MK tegaskan pelaksanaan putusan MA tentang vaksin halal
Mantan ketua MK tegaskan pelaksanaan putusan MA tentang vaksin halal /tangkap layar Instagram @hamdanzoel

KABAR WONOSOBO – Putusan pelaksanaan vaksin halal dari Mahkamah Agung (MA) menjadi bahasan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva agar wajib dilaksanakan.

“Putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” tutur Hamdan, dikutip dari situs Antara.

Hamdan turut menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dari pemerintah apabila ada warga yang menolak vaksin sebab tidak ada jaminan halal.

Baca Juga: Cara Cek E-Tiket Vaksin Booster Covid 19 Lewat Aplikasi Peduli Lindungi

 “Tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,” ucap Hamdan.

Putusan MA

Adanya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah dikabulkan oleh MA.

Pada putusan MA yakni Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan E-Tiket Vaksin Booster? Simak 6 Langkah Mudah Berikut

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x