KABAR WONOSOBO― Pada 19 April 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi umumkan empat tersangka dugaan korupsi ekspor CPO.
‘Tragedi’ yang membuat harga minyak goreng di Indonesia melambung tinggi tersebut telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka’.
Mereka terdiri dari Dirjen Kemendag, komisaris Wilmar Nabati Indonesia, manajer senior Permata Hijau Group, dan manajer umum Musim Mas.
Ketiganya sendiri merupakan produsen minyak goreng Sania, Fortune, Sovia, siip, Sunco, Amago, hingga Permata dan Panina.
Baca Juga: Presiden Umumkan Hentikan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Mulai 28 April
Wilmar Nabati Indonesia produksi minyak goreng Sania, Fortune, hingga Sovia dan Siip
Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan multinasional, Wilmar International.
Keterlibatan Wilmar dalam dugaan gratifikasi ekspor CPO yang libatkan Dirjen Kemendag dilakukan oleh komisaris mereka, MPT.
Melalui siaran pers yang telah diterbitkan Kejagung pada 19 April 2022 lalu, MPT diketahui menjadi pihak yang berkomunikasi aktif dengan Dirjen Kemendag.
Wilmar sendiri dikenal dengan beberapa produk minyak goreng paling pasaran di Indonesia, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
Selain itu, beberapa minyak goreng produksi Wilmar lainnya adalah Mahkola, Ol’ies, Bukit Zaitun, Goldie, dan Camilla.
Musim Mas adalah produsen minyak goreng Sunco dan Amago
Publik Indonesia telah ramah mengenai Sunco hingga Amago sebagai minyak goreng paling pasaran yang sering muncul di banyak tempat jual-beli.
Musim Mas yang tersandung dugaan gratifikasi ekspor CPO sendiri juga berperan sebagai meroketnya harga minyak goreng di Indonesia sejak akhir tahun 2021 lalu.
Musim Mas yang berkantor pusat di Singapura sendiri dikenal sebagai produsen minyak goreng Sunco dan Amago.
Kasus dugaan fratifikasi ekspor CPO yang berakibat dengan melonjaknya harga minyak goreng dalam negeri juga catut nama Musim Mas.
Hal tersebut karena manajer umum Musim Mas, PTS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor CPO bersama komisaris Wilmar, Dirjen Kemendag, dan manajer senior Permata Hijau Group.
Permata Hijau merupakan produsen minyak goreng Permata hingga Panina
SM, senior manajer dari Permata Hijau Group mendadak menjadi bulan-bulanan masyarakat setelah namanya tercatut dalam dugaan gratifikasi ekspor CPO.
Permata Hijau sendiri merupakan salah satu perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit dan turunanya dengan beberapa merk minyak goreng, seperti Permata dan Panina.
SM yang menjadi bagian penting dari Permata Hijau Group sendiri tercatut dugaan korupsi ekspor CPO yang berakibat pada naiknya harga minyak goreng dalam negeri.
Senior manager Permata Hijau Group sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor CPO bersama tiga orang lainnya.
Yaitu Dirjen Kemendag, komisaris Wilmar, serta manajer umum Musim Mas.***