Mengerikan! BKSDA Aceh Temukan Tiga Ekor Harimau Sumatra Mati Terkena Jerat

- 26 April 2022, 04:47 WIB
BKSDA menyatakan temuan tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati terkena jerat di hutan perkebunan.
BKSDA menyatakan temuan tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati terkena jerat di hutan perkebunan. /Antara/Weinko Andika

KABAR WONOSOBO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menemukan tiga ekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) mati di Kabupaten Aceh Timur karena terkena jerat.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh menyebutkan ketiga harimau ditemukan mati di area perkebunan HGU PT Aloer Timur.

"Ketiga harimau tersebut ditemukan mati terkena jerat. Lokasi temuan di wilayah perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur," kata Agus, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari ANTARA.

Baca Juga: SM Entertainment Umumkan D.O Kyungsoo EXO Mendadak Hentikan Sementara Semua Jadwal, Berikut Penjelasannya

BKSDA Aceh kemudian mengirim tim medis ke lokasi untuk segera melakukan nekropsi atau pembedahan ketiga bangkai harimau yang dilindungi tersebut.

Atas kejadian ini BKSDA mengutuk dan meminta penegak hukum mengusut kematian tiga harimau itu.

"Kami bekerja sama dengan pihak penegak hukum akan mengusut tuntas kematian tiga harimau tersebut apabila proses nekropsi ditemukan unsur kesengajaan," lanjut Agus Arianto.

Baca Juga: Siap-siap, Berikut Tanggal Rilis Album Terbaru ASTRO 'Drive To The Starry Road'

Menurutnya kejahatan yang menyebabkan kematian satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional IUCN, harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Baca Juga: Mahasiswa Di Yogjakarta Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Teman Akrab Kuliah Masih Buron

Masyarakat diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Termasuk tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.

Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Andika Kangen Band Somasi Tri Suaka dan Zidan, Ancam Jalur Hukum Buntut Parodi

"Kami mengajak masyarakat mendukung penyelamatan harimau sumatra. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh," kata Agus Arianto.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x