Harus Buat Lagi, Simak Persyaratan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022

- 6 Juni 2022, 08:30 WIB
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN.
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: 877 Guru PPPK Wonosobo Dilantik Diminta untuk Disiplin dan Profesional

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Simak Update Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK per 22 April 2022

8. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah