Harus Buat Lagi, Simak Persyaratan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022

- 6 Juni 2022, 08:30 WIB
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN.
Bagi para guru yang mengikuti rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan seleksi melalui SSCASN. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

KABAR WONOSOBO Dalam kebijakan rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022, ada persyaratan yang harus dimiliki oleh para pelamar sebelum melakukan seleksi.

Salah satu persyaratannya adalah memiliki akun SSCASN untuk kemudian dapat melakukan pendaftaran serta unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada saat seleksi.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang siapa saja yang perlu membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan, 4 Kategori Peserta dan Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Pada bagian keempat mengenai pelamaran, tepatnya pada pasal 22 bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan umum dan pelamar penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran.

Persyaratan umum untuk peserta bisa mendaftar yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x