Ini Ternyata Alasan 46 Calon Jemaah Haji WNI Dipulangkan dari Jeddah

- 3 Juli 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi./ Alasan 46 WNI calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia.
Ilustrasi./ Alasan 46 WNI calon jemaah haji dipulangkan ke Indonesia. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Sementara disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Playoff dan Final IBL 2022 Resmi akan Digelar di Bandung

Pihak Kemenag akan berdiskusi lebih lanjut terkait masalah ini.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Sirens - Imagine Dragons

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

 

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x