Dinilai Arogan, Polri Hentikan Penggunaan Pelat Khusus dan Rahasia

- 26 Januari 2023, 21:27 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian pelat kendaraan nomor khusus dan rahasia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penghentian pelat kendaraan nomor khusus dan rahasia. /PMJ News/

KABAR WONOSOBO – Terhitung mulai Oktober 2022, penggunaan pelat khusus (RF) dan pelat rahasia resmi dihentikan oleh Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Pelat khusus tersebut biasanya digunakan oleh para pejabat kepolisian dan juga pemerintahaan.

“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 26 Januari 2023 seperti oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ganti Warna Pelat Kendaraan Tak Lewat Polisi Bisa Kena Denda, Netizen: Tukang Pelat Pinggir Jalan Lebih Rapi!

Yusri Yunus juga mengatakan bahwa penghentian perpanjangan pelat rahasia dan khusus tersebut, telah sesuai dengan kebijakan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Dalam hal ini, banyak masyarakat yang memprotes dari penggunaan pelat khusus dan pelat rahasia yang digunakan oleh para pejabat kepolisian dan juga pemerintahan.

Pasalnya banyak pengguna pelat khusus (RF) yang bertindak arogan di jalan raya dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Asal-Usul Huruf di Pelat Kendaraan Bermotor Indonesia? Beginilah Sejarah Singkatnya

Selain itu juga banyak pengguna pelat RF ini yang menggunakan strobo yang tidak sesuai dengan aturannya.

Penggunaan pelat rahasia seperti QH atau IR sendiri sudah berhenti digunakan, karena hal tersebut sudah tidak lagi rahasia dan juga sudah banyak masyarakat yang mengetahui pelat tersebut.

Sementara itu penggunaan pelat kendaran khusus dan rahasia tidak bisa dikeluarkan oleh Polda di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kendala di Sensor Rem, 200 Ribu Lebih Kendaraan Hybrid Honda di China ditarik

Dalam aturan baru tersebut, penggunaan pelat kendaraan khusus dan pelat rahasia harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri terlebih dahulu.

Kemudian setelah memenuhi syarat dan ketentuan, barulah diperintahkan kepada Polda untuk mencetak pelat khusus dan pelat rahasia beserta STNK.

Penggunaan pelat khusus dan juga pelat rahasia tidak diperbolehkan untuk digunakan di kendaraan pribadi milik pejabat.

Baca Juga: Ganti Warna Pelat Kendaraan Tak Lewat Polisi Bisa Kena Denda, Netizen: Tukang Pelat Pinggir Jalan Lebih Rapi!

Pelat khusus dan pelat rahasia hanya diperbolehkan digunakan untuk pejabat eselon I dan eselon II.

Eselon sendiri merupakan sebuah pangkat atau jabatan struktural dalam sebuah instansi pemerintahan.

“Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi (pelat khusus dan pelat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” sambung Yusri.

Baca Juga: Demi Keselamatan Pengendara, Kodim Wonosobo Gelar Pemeriksaan Kendaraan Secara Berkala

Selain itu juga yusri mengatakan bahwa penggunaan pelat khusus dan rahasia tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa pelat khusus yang diberikan untuk melindungi para pejabat dari bahaya dan kriminalitas yang terjadi di jalan raya.

Selain itu juga ia menambahkan bahwa penggunaan pelat khusus atau pelat warna merah tersebut juga bisa digunakan untuk melewati demonstrasi yang sedang terjadi.

Baca Juga: Walikota Semarang, Hendrar Prihadi: ASN Harus Naik Kendaraan Umum!

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

 

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x