Tersangka ketiga, KM alias Kuwat Maruf, sopir dari Brigadir J berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan.
Dan terakhir Irjen FS alias Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri diduga menjadi otak pembunuhan yang menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Terkait dengan motif masih pendalaman terhadap saksi-saksi dan ibu Putri tapi belum bisa disimpulkan namun ini pemicu utama, tim masih terus bekerja," kata Kapolri saat jumpa pers.
Selain menguak peran dari para tersangka, polisi juga tengah mendalami motif dari penembakan terhadap Brigadir J dan rumor yang menyebutkan bahwa Brigadir J berniat melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi.***