Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Humas Mabes Polri: 'Untuk Jaga Kesehatan'

- 27 Agustus 2022, 19:34 WIB
Putri Candrawathi (kanan) dan suaminya, Ferdy Sambo (kiri) pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (kanan) dan suaminya, Ferdy Sambo (kiri) pasangan yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Youtube Polri TV Radio dan TikTok Revalipop

KABAR WONOSOBO - Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan dihentikan sementara oleh polisi.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ada alasan tertentu yang melatarbelakangi penghentian sementara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

Irjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara untuk menjaga kesehatan dari istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Satu Negara Kena Prank Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aktivis Senior: Tuan Putri Masih Dapat Privilage?

"Untuk pemeriksaan saudari ‘PC’ pada malam ini, dihentikan dulu karena sudah terlalu malam dan kami mengingat menjaga kesehatan yang bersangkutan dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan," ujar Dedi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 dini hari di Mabes Polri.

Dedi juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Menurut jadwal, Rabu 31 Agustus 2022 nanti Putri Candrawathi akan melakukan pemeriksaan konfrontir bersama dengan tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Bully di Sekolah, Begini Tanggapan Kak Seto

"Jadi pemeriksan belum cukup, akan dilanjut konfrontir hari Rabu," imbuh Dedi Prasetyo.

Nantinya Putri Candrawathi akan diperiksa bersama dengan tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain yaitu Ricky RIzal (Brigadir RR), Kuat Maruf (KM) dan RIchard Eliezer (Bharada E)

Namun demikian, Dedi mengaku pihak kepolisian belum bisa menyampaikan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kepada khalayak.

Baca Juga: Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Pengacara: Kami Akan Perjuangkan Hak Klien Kami

Dedi mengatakan bahwa penyampaian hasil penyidikan harus sesuai prosedur karena data penyidikan adalah milik penyidik dan tidak bisa digunakan seenaknya.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," ujar Dedi.

Dengan demikian, untuk sementara waktu Putri Candrawathi dikembalikan ke rumahnya untuk menunggu kabar pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Sopir Bus TransJakarta Menyerahkan Diri, Diduga Aktor di Film Kuntilanak 3

Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.

Putri Candrawathi didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan dengan polisi.

Putri Candrawathi sendiri adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sentil Komisi yang Sibuk Urusi Putri Candrawathi, Ungkap Derita Ibunda Brigadir J

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022 lalu menyusul suaminya, Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J didasarkan pada penemuan beberapa barang bukti.

Bukti yang didapat merupakan rekaman CCTV yang menjelaskan situasi keseluruhan saat penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Pemeriksaan Terhadap Putri Candrawathi Dihentikan Sementara oleh Polisi, Ini Alasannya

Dalam kasus ini Putri menjadi tersangka kelima bersama empat orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf (KM),

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x