Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Tak Terima dan Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP /Tangkap layar Polri TV

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

Baca Juga: Singgung Soal Anak Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Jangan Komplain kalau Anaknya Dibully

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucap Arman Hanis.

Sebagai informasi, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Ngamuk Depan Wartawan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x