Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Tak Terima dan Ajukan Banding

- 29 Agustus 2022, 15:16 WIB
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP
Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan secara tidak dengan hormat pasca sidang KEPP /Tangkap layar Polri TV

KABAR WONOSOBO - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi mengajukan banding setelah divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebelumnya telah menjalani Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu.

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo tersebut berlangsung dengan durasi yang sangat panjang, yakni mencapai 18 jam.

Baca Juga: Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak, Kapolri: Ada Aturannya

Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo itu dimulai pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 9.00 WIB dan diakhiri pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 2.00 WIB dini hari.

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap Ferdy Sambo Ingin Dilindungi dari Pemberitaan Negatif Media oleh LPSK, Irma Hutabarat: Memang Bisa?

Arman Hanis menjelaskan, untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo.

Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

Baca Juga: Singgung Soal Anak Ferdy Sambo, Irma Hutabarat: Jangan Komplain kalau Anaknya Dibully

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucap Arman Hanis.

Sebagai informasi, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Ngamuk Depan Wartawan di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo.

Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Didatangi Ferdy Sambo Usai Kasus, Kapolri: Kamu Bukan Pelakunya? Saya akan Ungkap

"Jadi keputusan banding (adalah) putusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik dan Pelanggaran Profesi (KEPP) karena terlibat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***

Artikel serupa telah tayang di PMJNews dengan judul Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Putusan PTDH Sidang Etik

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x