Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo

- 5 September 2022, 16:01 WIB
Berikut tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J selain Ferdy Sambo.
Berikut tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J selain Ferdy Sambo. /Ilustrasi dari Pixabay/Kit/

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Cornell Law School, obstructions of justice merupakan segala bentuk tindakan mengancam, termasuk melalui kekuasaan atau komunikasi, yang memengaruhi, menghalangi, dan menghambat sebuah proses hukum administratif.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas HAM menyebut bahwa obstruction of justice digunakan secara sistematis. 

Baca Juga: UPDATE! 4 Fakta Menarik Bharada E, Tersangka Pembunuhan Brigadir J yang Ternyata Bukan Ajudan Ferdy Sambo

Awal September 2022 ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia menetapkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Duren Tiga.

"Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ungkap Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News.

Ferdy Sambo sendiri juga disebut-sebut sebagai tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bukan Brigadir J, Putri Candrawathi Malah Diduga Selingkuh dengan Kuat Maruf! Berikut Profilnya

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi juga ikut terbawa dalam kasus yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

Sementara enam tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenamnya berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x