Adapun proses penyaluran BSU melalui beberapa tahap, di antaranya dijelaskan sebagai berikut.
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bansos BSU 2022 Sebesar 600 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Cek Nama dan Cara Mencairkannya
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Awal September 2022, Cara Cek Nama dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Belum Terima BSU 2022? Tenang, Menaker Jamin Pencairan Seluruhnya Sebelum Akhir Tahun”