Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, yaitu pihak yang meminta perlindungan hukum karena memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada pihak penyidik.
Sejak ditetapkan sebagai Justice Collaborator, telah banyak fakta baru yang didapatkan pihak kepolisian yang bermanfaat bagi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Apa yang Dilakukan Pada Brigadir J Demi Cinta
Selasa 18 Oktober 2022 ini, Bharada E akhirnya menjalani sidang dakwaan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Bharada E mengakui secara jujur bahwa dirinyalah yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Selain itu didapatkan fakta bahwa ia disuruh oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Bharada E.
Baca Juga: Sebut Peyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Terlalu Bertele-Tele, Kamaruddin Simanjuntak Menyerah
Dalam kejadian tersebut, Bharada E menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga ada di ruangan eksekusi dan duduk di sebelah Ferdy Sambo.
Dengan demikian Putri Candrawathi mengetahui dan turut menyaksikan kejadian pembunuhan tersebut.
Bharada E mengaku disuruh untuk mengeksekusi Brigadir J setelah Ferdy Sambo mengatakan perihal pelecehan dan Brigadir RR menolak perintah untuk menjadi eksekutor.