Terancam Hukuman Mati, Bharada E Minta Keringanan pada JPU Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Desember 2022, 15:39 WIB
Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J
Bharada E, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J /Tangkap Layar Instagram @d.lumiu/

Ronny Talapessy berpendapat, ada tiga alasan utama yang membuat permohonan keringanan hukuman terhadap kliennya tersebut memungkinkan untuk dikabulkan.

Pertama Richard dianggap bukan sebagai pelaku utama. Seperti diketahui, Bharada E mengaku hanya menjadi pesuruh dan eksekutor penembakan yang mematuhi perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akhirnya Minta Maaf pada Keluarga Brigadir J, Begini Katanya...

Kedua, Bharada E memiliki keterangan penting terkait skenario pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Richard pun telah berkata jujur tanpa berubah-ubah selama proses pemeriksaan di LPSK maupun dalam persidangan.

"Ketiga RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan, sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya," jelas Ronny.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x