Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini

- 26 Januari 2023, 15:22 WIB
Maskot pemilu serentak 2024
Maskot pemilu serentak 2024 / kpu.go.id

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca Juga: Anies Baswedan Temui AHY di Kantor DPP Demokrat, Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024?

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

- Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Baca Juga: Bukan PDIP, Ganjar Pranowo Justru Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024 untuk Partai Ini

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x