Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini

- 26 Januari 2023, 15:22 WIB
Maskot pemilu serentak 2024
Maskot pemilu serentak 2024 / kpu.go.id

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Anies Baswedan Gandeng AHY di Pemilu 2024

Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x