Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini

- 26 Januari 2023, 15:22 WIB
Maskot pemilu serentak 2024
Maskot pemilu serentak 2024 / kpu.go.id

KABAR WONOSOBO - Komisi Pemilihan Umum resmi membuka pendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) hari ini, Kamis 26 Januari 2023.

Informasi mengenai waktu pendaftaran, syarat dan cara pendaftaran bisa dibaca di artikel ini.

Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Ketentuan tentang Pantarlih Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Melansir dari situs resmi KPU, pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan mulai hari ini, Kamis 26 Januari 2023 sampai dengan Sabtu, 28 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Anies Baswedan Gandeng AHY di Pemilu 2024

Berikut dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca Juga: Anies Baswedan Temui AHY di Kantor DPP Demokrat, Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024?

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

- Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Baca Juga: Bukan PDIP, Ganjar Pranowo Justru Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024 untuk Partai Ini

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023.

Baca Juga: Waduh! 105 Juta Data DPT Pemilu Diduga Bocor, KPU Rapat Siber

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.

Buat kalian yang mau menjadi Pantarlih bisa langsung menghubungi Panitia Pemungutan Suara yang ada di desa atau kelurahan masing-masing.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x