3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp1 juta per bulan, dengan masa tugas selama 2 bulan.
Demikian info mengenai tugas dan kewajiban serta gaji Pantarlih Pemilu 2024, buat kalian yang mau mendaftar bisa langsung menghubungi PPS di Desa atau Kelurahan masing-masing.***