Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Info Tugas dan Kewajibannya di Sini

- 26 Januari 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya.
Ilustrasi - pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023, segini gaji dan pahami tugas serta kewajibannya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: Segini Honor PPS Pemilu 2024 untuk Masa Kerja 15 Bulan

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x