Gaji yang cukup besar dan waktu kerja yang fleksibel membuat banyak orang yang tertarik untuk mendaftar sebagai Pantarlih sebagai pekerjaan sampingan mereka.
Namun penting diketahui, pembentukan dan penyelenggaraan seleksi Pantarlih berbeda dengan badan Ad Hoc lainnya.
Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Rp1 Triliun ke Politikus Jelang Pemilu 2024, Begini Tanggapan Polri
Sebab pembentukan Pantarlih bukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/Kota seperti PPS dan PPK.
Maka dari itu, bagi yang sudah mendaftar dan ingin mengetahui hasil pengumuman pendaftaran Pantarlih dapat menyimak ulasan berikut ini.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi KPU, tahapan seleksi Pantarlih setelah seleksi berkas adalah pengumuman.
Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024
Pengumuman penerimaan Pantarlih sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 Februari 2023.
Namun, masih ada kemungkinan bahwa pengumuman penerimaan Pantarlih akan sedikit terlambat.
Hal tersebut terjadi jika kondisi atau kuota Pantarlih yang dibutuhkan belum tercukupi dan terjadi kendala di daerah setempat.