Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.***
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.***
Editor: Arum Novitasari
Sumber: ANTARA