Kasus Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Milliar

- 3 Februari 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi./ Penipuan umrah terjadi lagi.
Ilustrasi./ Penipuan umrah terjadi lagi. /Abdullah_Shakoor/

Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x