Kuasa Hukum Perludem Sebut Pencalonan Eks Napi Sebagai Calon Peserta Pemilu Tak Sesuai dengan UUD 45

- 6 Februari 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang /Gerd Altmann/Pixabay

Walaupun sebenarnya masih belum benar-benar bebas dari praktik korupsi di Perludem sendiri.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat, Cara dan Waktu Pendaftaran di Sini

Hal itu berdasarkan dari data yang diperoleh KPK tahun 2018, yang mengungkapkan bahwa masih adanya pejabat politik yang terjerat kasus korupsi.

"Salah satu yang menjadi penyebab pejabat politik terjerat korupsi adalah tingginya biaya politik yang harus dijalani peserta pemilu," jelas Fadli, dikutip oleh Kabar Wonosobo dari laman Pikiran Rakyat.

Sedangkan yang kedua adalah terkait pengujian pasal yang digugat, maksudnya adalah pengujian mengenai pentingnya persyaratan calon kandidat DPD, serta rentetan anggota DPD yang terkena praktik korupsi.

Baca Juga: KPU Wonosobo Lantik 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024

Untuk yang ketiga, ia menyampaikan terkait dengan rasionalisasi masa tunggu bagi mantan terpidana. Pemohon beranggapan bahwa, masa tunggu merupakan masa yang penting bagi terpidana.

Hal itu berguna untuk memberikan efek jera bagi mantan terpidana tersebut, serta dapat mencegah para pejabat politik yang dipilih agar hati-hati dan tidak melakukan praktik korupsi.

Kemudian yang terakhir adalah terkait dengan beberapa putusan MK dalam hal persyaratan pencalonan peserta pemilu.

Baca Juga: PPATK Ungkap Aliran Dana Rp1 Triliun ke Politikus Jelang Pemilu 2024, Begini Tanggapan Polri

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x