Susu Ganja, Modus Baru Peredaran Narkoba

- 7 Maret 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi./Peredaran susu ganja berhasil dibongkar.
Ilustrasi./Peredaran susu ganja berhasil dibongkar. /Pexels

“Serbuk ganja dalam kemasan ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” ujar Kombes Komarudin.

Modus ini juga menjadi salah satu dari sejumlah kasus yang behasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Pindahkan Depo Pertamina Plumpang ke Tanah Pelindo

Sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan 49 orang tersangka pria telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat selama bulan Februari 2023.

Petugas menyita barang bukti dari 52 tersangka tersebut berupa sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstaksi sebanyak lima butir serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x